Gridmotor.id - Jangan sampai kehabisan, buruan manfaatin pemutihan pajak kendaraan.
Enak banget, jadi makin enteng bayar pajak kendaraan berkat pemutihan.
Ada beberapa daerah yang memberlakukan program pajak kendaraan.
Lebih asyiknya lagi, gak cuma denda pajak saja yang dihapus.
1. Bali
Program pemutihan pajak kendaraan di Bali sampai 3 September 2021.
Pemrpov Bali juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021 ini.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga Desember 2021 mendatang.
Ada tiga hal yang masuk dalam program tersebut, mulai dari pembebasan sanksi denda PKB lalu pembebasan biaya bagi masyarkat yang akan mengurus BBNKB II.
Hingga PKB yang menunggak lebih dari dua tahun mendapat pembebasan pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya.
Baca Juga: Buruan ke Samsat Terdekat, Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Sampai Tanggal Segini
2. Lampung
Pemprov Lampung juga masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.
Program tersebut diberlakukan sejak April hingga September 2021 nanti.
Pemutihan pajak kendaraan di Lampung.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bapenda_lampung, ada dua item pajak yang masuk dalam program ini.
Yakni pembebasan denda dan tunggakan PKB dan pembebasan biaya pengurusan BBNKB.
Baca Juga: Tunggu Apa Lagi, Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan Sampai Tanggal Segini
3. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan juga digelar Pemerintah Provinsi Kepualauan Riau.
Kebijakan ini menurutnya diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.
Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.
Masa berlaku pemutihan dari tanggal 1 Juli sampai 30 September 2021.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Ayo Diurus Catat Masa Berlakunya
Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.
"Untuk pembelian mobil baru atau BBNKB 1 tetap bayar pajak biasa. Tapi kalau jual beli mobil seken (BBN KB II), itu yang kita beri relaksasi pajak," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengutip TribunBatam.id.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini, lanjut Reni, berlaku untuk semua kendaraan bermotor.
"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," jelas Reni
Baca Juga: Hore Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sampai Diskon Digelar, Catat Tanggalnya
4. Jawa Tengah
Program denda pajak kendaraan dihapus di Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga sekarang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Adapun kebijakan ini diberlakukan sejak 6 Mei hingga 6 September 2021 mendatang.
Pada program ini, Pemprov Jawa Tengah diketahui hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB.