Tidak Hanya Motor Knalpot Brong Yang Dikandangin Polisi, Sepeda Juga Jika Lakukan Ini

By Indra GT, Sabtu, 3 Juli 2021 | 07:15 WIB

Sepeda akan dikandangin Polisi jika masih nekat sepedaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Gridmotor.id - Motor yang masih nekat gunakan knalpot brong dikandangin Polisi, nantinya sepeda juga dikandangin jika lakukan ini.

Sepeda akan dikandangin Polisi jika masih nekat sepedaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

PPKM daraurat di Jakarta diberlakukan dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 akibat meningginya kasus covid-19.

Salah satu cara agar masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah dihimbau agar tidak sepedaan saat PPKM daraurat

Baca Juga: Kocak, Video Yamaha NMAX Kawin Silang Dengan Sepeda Malah Dicegat Polisi

Baca Juga: Warga Depok Gak Yakin, Akan Ada Jalur Sepeda Berdesain Keren di Atas Trotoar Margonda

Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk berhenti bersepeda selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Yang hobi naik sepeda, saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).

Yang masih nekat sepedaan Fadil menegaskan jajarannya bakal menyita sepeda yang digunakan.


"Berhenti naik atau sepedanya akan saya kandangkan selama PPKM darurat kalau nekat," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Baca Juga: Langsung Melongo, Tampak Yamaha NMAX Dari Depan, Ternyata Aslinya Ini

Ia menyatakan tidak melarang masyarakat untuk bersepeda.

Namun, apa yang dilakukan pihaknya itu semata agar para pesepeda tidak terpapar Covid-19.

"Saya menolong jiwanya. Lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular Covid atau menyebarkan Covid," tutur Fadil.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan mulai Sabtu (3/7/2021) besok.

Baca Juga: Viral Pemotor Masuk Jalur Sepeda Sudirman, Auto Cekcok Sama Pesepeda

Polisi pun akan melakukan penyekatan di seluruh titik akses keluar masuk Jakarta mulai pukul 00.00 WIB.

"Ini sebagai langkah atau respons yang diberikan oleh Mabes Polri dalam menghadapi PPKM darurat yang sudah diumumkan pemerintah yang mulai berlaku nanti malam jam 00.00," kata Fadil.

"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," imbuhnya.

Fadil menjelaskan, penyekatan itu dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat demi menekan angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Menyeberang Jalan, Pesepeda Ditabrak Pemotor yang Lagi Ngebut Hingga Tewas

"Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar daripada kegiatan yang esensial dan kritikal," ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Ia menambahkan, terdapat 7 satuan tugas (satgas) yang akan bekerja secara kolaborasi selama penerapan PPKM darurat.

"Nanti ada satgas penegakan hukum, satgas pengawalan dan pengamanan vaksin, satgas penguatan pelayanan kesehatan, satgas PPKM mikro, satgas Binmas, satgas deteksi yang bertugas mendeteksi perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap angka peningkatan Covid-19 di DKI," terang Fadil.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan bahwa ibu kota dalam keadaan genting seiiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Honda BeAT, Avanza dan Sepeda Onthel Terlibat Kecelakaan Parah, Satu Nyawa Melayang

Anies mengimbau warga Jakarta untuk tetap berada di rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Pesan kepada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat. Semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak, dan kebutuhan yang mendasar," kata Anies.

Anies menambahkan, jajarannya telah menggelar rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji terkait pelaksanaan PPKM darurat.

"Dalam rakor tadi telah kita rumuskan langkah-langkah di dalam menangani kedaruratan di Jakarta," ujar dia.

Baca Juga: Viral Kisah Haru Naik Sepeda, Mahasiswi USU Dapat Hadiah Motor

"Salah satu yang terkait dengan masyarakat adalah akan ada pembatasan ruang mobilitas dan itu artinya jalan-jalan, mulai nanti malam akan ada penutupan," tambahnya.

Pembatas mobilitas juga dilakukan di wilayah-wilayah yang masuk dalam zona merah dan zona oranye Covid-19.

Rapat koordinasi dilanjutkan dengan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Apel itu diikuti oleh jajaran Polda Metro Jaya, unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kapolda Metro Jaya Ultimatum Pesepeda Selama PPKM Darurat: Kalau Nekat, Saya Kandangkan Sepedanya