Tidak Hanya Motor Knalpot Brong Yang Dikandangin Polisi, Sepeda Juga Jika Lakukan Ini

By Indra GT, Sabtu, 3 Juli 2021 | 07:15 WIB

Sepeda akan dikandangin Polisi jika masih nekat sepedaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Baca Juga: Langsung Melongo, Tampak Yamaha NMAX Dari Depan, Ternyata Aslinya Ini

Ia menyatakan tidak melarang masyarakat untuk bersepeda.

Namun, apa yang dilakukan pihaknya itu semata agar para pesepeda tidak terpapar Covid-19.

"Saya menolong jiwanya. Lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular Covid atau menyebarkan Covid," tutur Fadil.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan mulai Sabtu (3/7/2021) besok.

Baca Juga: Viral Pemotor Masuk Jalur Sepeda Sudirman, Auto Cekcok Sama Pesepeda

Polisi pun akan melakukan penyekatan di seluruh titik akses keluar masuk Jakarta mulai pukul 00.00 WIB.

"Ini sebagai langkah atau respons yang diberikan oleh Mabes Polri dalam menghadapi PPKM darurat yang sudah diumumkan pemerintah yang mulai berlaku nanti malam jam 00.00," kata Fadil.

"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," imbuhnya.

Fadil menjelaskan, penyekatan itu dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat demi menekan angka penyebaran Covid-19.