Enak Banget Ada Info Bikin SIM Baru Gak Perlu Ujian Teori dan Praktik Lagi, Polisi Jawab Begini

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 3 Juli 2021 | 06:50 WIB

Ilustrasi SIM. Enak Banget Ada Info Bikin SIM Baru Gak Perlu Ujian Teori dan Praktik Lagi, Polisi Jawab Begini


Gridmotor.id - Ramai info bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru gak perlu ujian teori dan praktik lagi, polisi jawab begini.

Sebelumnya brother harus tahu, bahwa belum lama ini aturan baru mengenai SIM baru saja diluncurkan.

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM resmi diundangkan dan berlaku, menggantikan Perkapolri 9 Tahun 2012.

Dalam aturan terbaru ini, ada beberapa perbedaan dengan peraturan sebelumnya.

Baca Juga: 2 Polres Bagi-bagi SIM Gratis Besok 1 Juli 2021, Cuma Satu Syaratnya

Baca Juga: Asyik Sebentar Lagi SIM Gratis Bakal Dibagi-bagi Polisi, Ini Syaratnya

Yang paling ramai dibicarakan adalah adanya penambahan beberapa golongan SIM.

Gak cuma itu, ada aturan yang menyebutkan pembuatan SIM kendaraan bermotor wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Ini baru, di mana sebelumnya hanya khusus untuk SIM umum.

Ini tertera pada pasal 9, di mana untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
 
Bila syarat wajib sekolah mengemudi diterapkan, proses pembuatan SIM akan mengalami ubahan.

Baca Juga: Warga yang Tolak Vaksin Dilarang Bikin SIM dan Bansos Distop, Serius?
 


Bahkan beredar kabar ujian praktik dan teori pada proses pembuatan SIM nantinya bisa dihilangkan.

Wah kalau kabar tersebut benar adanya, bisa-bisa nanti muncul sekolah khusus untuk mengendarai motor nih.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman pun menampik hal tersebut.

"Salah itu, sekolah mengemudi itu hanya untuk melatih calon pengemudi agar terampil. Tentu untuk mendapatkan SIM sesuai UU 22/2009 & Perpol 5/2021 yang harus memenuhi persyaratan yakni seperti administratif, usia, kesehatan jasmani & rohani, lulus ujian teori, praktek dan simulator," kata Arief kepada GridOto.com, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Bikers yang Pakai Motor Listrik Akan Punya SIM C Khusus, Kapan Mulai Berlakunya?
 
Sekadar informasi, dalam aturan terbaru ini ada beberapa penambahan golongan, terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas.

Penerapan dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama 6 bulan sejak terbit Februari lalu, yang berarti diterapkan sekitar bulan Agustus atau September 2021.

Berikut aturan golongan SIM terbaru:

SIM A, berlaku untuk pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg.

Baca Juga: Jangan Panik, SIM Mati di Tanggal Merah Langsung Lakukan Ini Bro

SIM A Umum, berlaku untuk pengendara mobil penumpang dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg.

SIM BI, berlaku untuk pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.

SIM BI Umum, berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.

SIM BII, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga: Enak Banget Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online

SIM BII Umum, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM CI, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Bikin Penasaran Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP, Ternyata Gara-gara Ini

SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.