Baca Juga: Video Balap Liar Antar Yamaha RX-King Resahkan Warga Sampai Tutup Jalan
Pemotor yang ditabrak langsung terkapar di tengah jalan.
Sementara itu sang joki balap liar juga terlempar dari motornya.
Aksi balap liar yang dilakukan di jalan raya ini pastinya mengganggu pengguna jalan lainnya.
Sanksi yang bisa diberikan kepada para pembalap liar tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Aksi Balap Liar di Jalan Raya Semakin Ramai, Catat Ancaman Hukumannya
Mereka yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau