Aksi Balap Liar di Jalan Raya Semakin Ramai, Catat Ancaman Hukumannya

By Indra Fikri, Kamis, 17 Juni 2021 | 21:25 WIB

Aksi trek-trekan alias balap liar di jalan raya semakin ramai, catat nih ancaman hukuman untuk para pelakunya.

Gridmotor.id - Aksi trek-trekan alias balap liar di jalan raya semakin ramai, catat nih ancaman hukuman untuk para pelakunya.

Dalam dua pekan, ada 29 unit motor yang terlibat berhasil disita petugas setempat.

Tak sampai di sana, para pelaku balap liar ini kerap meresahkan warga.

"Kita sudah sering melakukan penertiban aksi balap liar ini karena selain mengganggu juga membahayakan. Namun seakan mereka tidak jera," kata Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Budi Santoso dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tegang, Video Aksi Balap Liar Digrebek Polisi Gara-gara Laporan Wanita ke Call Center 110

Baca Juga: Adu Kebut di Jalan Raya, Ratusan Pembalap Liar Finis di Kantor Polisi

Berdasarkan data NTMC Polri, petugas lalu lintas yang tergabung dalam jajaran Polres di berbagai wilayah sudah sering menindak aksi balap liar dan melakukan penyitaan motor.

Beberapa diantaranya ialah, 50 unit motor di Polres Singkawang, 90 motor di Polres Blitar, 14 motor di Polres Bengkulu, serta 29 motor di Polres Tuban.

Penyitaan dilakukan dalam durasi waktu yang serupa.

Atas fenomena tersebut, Kepolisian Republik Indonesia mengimbau agar masyarakat jangan melakukan balap liar.