Simak, Syarat Untuk Mengeluarkan Motor Balap Liar Dari Kantor Polisi

By Indra Fikri, Selasa, 22 Juni 2021 | 20:05 WIB

Simak bro, ini syarat-syarat untuk mengeluarkan motor balap liar yang telah ditahan pihak kepolisian.

Gridmotor.id - Simak bro, ini syarat-syarat untuk mengeluarkan motor balap liar yang telah ditahan pihak kepolisian.

Sebelunya, Sat Lantas Polres Tuban berhasil mengamankan 29 motor di arena balapan liar, Jalan Soekarno-Hatta Selasa (15/6/2021).

Lalu, satu per satu pemilik motor balap liar ini mendatangi polres untuk mengambil motornya.

Mereka yang diperbolehkan mengambil motor setelah datang bersama orangtuanya.

Baca Juga: Aksi Balap Liar di Jalan Raya Semakin Ramai, Catat Ancaman Hukumannya

Baca Juga: Tegang, Video Aksi Balap Liar Digrebek Polisi Gara-gara Laporan Wanita ke Call Center 110

Serta dipastikan sepeda motornya tidak ada kaitan dengan tindak pidana dan surat-surat lengkap.

"Mereka (pemilik motor, red) boleh mengambil motornya hari ini, keluar harus sesuai standar," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, IPTU Jamhari kepada wartawan.

Jamhari menjelaskan, pembalap liar yang mau mengambil motornya harus dalam keadaan standar, jadi harus dikembalikan seperti kondisi awal.

Sebagaimana yang terlihat, motor yang tidak standar saat diamankan kini telah dikembalikan pada body semula.