Simak, Syarat Untuk Mengeluarkan Motor Balap Liar Dari Kantor Polisi

By Indra Fikri, Selasa, 22 Juni 2021 | 20:05 WIB

Simak bro, ini syarat-syarat untuk mengeluarkan motor balap liar yang telah ditahan pihak kepolisian.

Baca Juga: Adu Kebut di Jalan Raya, Ratusan Pembalap Liar Finis di Kantor Polisi

Selain itu, para pemilik motor juga harus membawa dokumen surat-surat kelengkapan kendaraan.

Apabila semua persyaratan sudah dipenuhi, maka kendaraan boleh keluar Mapolres.

"Ada 29 unit motor yang kita amankan saat razia balap liar kemarin, ini sudah mulai diambil beberapa," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Polres Tuban telah melakukan razia balap liar, Minggu (13/6/2021), pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Gahar di Trek, Para Pembalap Liar Cium Tangan Saat Dijemput Ibunya di Kantor Polisi

Razia dilakukan menindaklanjuti video tawuran balap liar yang beredar di media sosial, berlokasi di jalan Soekarno-Hatta.

Saat dilakukan razia, polisi mengamankan 44 remaja yang diduga akan balapan dan 29 unit kendaraan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Para Pemilik Motor di Area Balapan Liar Datangi Mapolres Tuban, Polisi: Motor Keluar Harus Standar