Siap-siap SIM C Akan Dibagi, Motor di Atas 250 cc Bikin SIM Baru Lagi

By Ahmad Ridho, Sabtu, 29 Mei 2021 | 08:29 WIB

Siap-siap SIM C Akan Dibagi, Motor di Atas 250 cc Bikin SIM Baru Lagi

GridMotor.id - Siap-siap SIM C akan dibagi-bagi, pemilik motor di atas 250 cc - 500 cc bikin SIM baru lagi.

Selama ini Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pemotor adalah SIM C.

Tapi sekarang rencananya SIM C akan dibagi lagi dalam beberapa golongan berdasarkan kapasitas mesin motor.

SIM C rencananya akan dibagi jadi SIM CI dan SIM CII.

Baca Juga: Bikers yang Pakai Motor Listrik Akan Punya SIM C Khusus, Kapan Mulai Berlakunya?

Baca Juga: Gak Perlu Keluar Rumah, Mulai Minggu Depan Perpanjang SIM Cuma Lewat HP

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Berbeda dari sebelumnya, SIM C yang dikhususkan untuk pengendara motor kini terdiri dari tiga golongan, yaitu:

- SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc

Baca Juga: Pemilik SIM C dan SIM A Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Serius Nih

- SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

- SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

Sama halnya dengan SIM C, SIM D yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas juga memiliki dua golongan, yaitu:

- SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C

Baca Juga: Artis Seksi Anya Geraldine Pamer SIM C, Nama Aslinya Bikin Gagal Fokus

- SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A

Masa sosialisasi

Bagi pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram, masuk dalam golongan SIM A.

Sementara pengendara mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram, masuk dalam golongan SIM A Umum.

Baca Juga: Siapkan Rp 175 Ribu, Biar cepat Perpanjang SIM C Bisa Di Layanan Mobil SIM Keliling Yang Tersebar Di Limah Wilayah Jakarta 

Adapun SIM B, dengan adanya aturan baru itu kini memiliki 4 golongan, yaitu:

- SIM B1, berlaku untuk pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram

- SIM BI Umum, berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram

- SIM BII, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram

Baca Juga: Apa Iya SIM C Akan Dibagi Menjadi 3 Jenis Sesuai CC Motor? Intip Penjelasan Kepolisian

- SIM BII Umum, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram

Kesiapan alat uji praktik

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan.

Namun, penerapan aturan tersebut dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama enam bulan sejak terbit.

Baca Juga: Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Perbulan dari Pemerintah Syaratnya Cuman Punya SIM C, Hoax Atau Fakta?

"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku," kata Arief, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

"Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," sambungnya.

Artinya, penerapan aturan penggolongan SIM akan dilakukan antara Agustus atau September 2021.

Penerapan aturan itu juga akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan dari sisi sarana dan prasarana.

Baca Juga: Pemilik SIM C Senang Bisa Dapat Transferan Dana Bantuan dari Pemerintah Rp 900 Ribu Tiap Bulan, Serius Nih?

Karena itu, perlu sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM dan pembaruan aplikasi dari sistemnya.

"Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya," ucap Arief.

"Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas," tambahnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya"