GridMotor.id - Siap-siap SIM C akan dibagi-bagi, pemilik motor di atas 250 cc - 500 cc bikin SIM baru lagi.
Selama ini Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pemotor adalah SIM C.
Tapi sekarang rencananya SIM C akan dibagi lagi dalam beberapa golongan berdasarkan kapasitas mesin motor.
SIM C rencananya akan dibagi jadi SIM CI dan SIM CII.
Baca Juga: Bikers yang Pakai Motor Listrik Akan Punya SIM C Khusus, Kapan Mulai Berlakunya?
Baca Juga: Gak Perlu Keluar Rumah, Mulai Minggu Depan Perpanjang SIM Cuma Lewat HP
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Berbeda dari sebelumnya, SIM C yang dikhususkan untuk pengendara motor kini terdiri dari tiga golongan, yaitu:
- SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc