Bikin Geger Kurir Diancam Pakai Pedang, Pelaku Terancam Penjara Segini

By Galih Setiadi, Kamis, 27 Mei 2021 | 16:10 WIB

Ilustrasi. Seorang kurir diancam pakai pedang, pelakunya terancam penjara sampai segini.

Hingga Rabu (26/5/2021), pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait aksi ancaman tersebut.

"Hingga saat ini kasusnya masih dalam lidik dan pemeriksaan," kata Jun.

Adapun pelaku terancam Pasal 368 Ayat 1 sub Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Aturan tersebut dengan modus mengancam dengan senjata tajam, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Videonya bisa brother tonton di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Pria di Ciputat Ancam Kurir Pakai Pedang, Barawal Beli Jam tapi Dapat Kardus Kosong"