GridMotor.id - Asyik program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan kembali lagi.
Pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya akan habis buruan diurus.
Program pemutihan dan bebas denda pajak ini rencananya akan berlangsung sampai bulan September 2021 mendatang.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah terus memberikan bantuan salah satunya program pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat
Baca Juga: Wah Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pas Libur Lebaran Bebas Denda, Serius?
Tapi harus diingat, program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan ini untuk sementara berlaku di Jawa Tengah.
Pemutihan dan bebas denda pajak ini diadakan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan abid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto.
"Tujuan kebijakan gubernur ini dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang telah memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Kena Diskon Bebas Denda, Nih Batas Waktunya
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini dimulai sejak kemarin, Kamis (6/5/2021).
Masa berlaku penghapusan denda pajak kendaraan ini sampai dengan 6 September 2021.
Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021,"
Buat ikut keringanan pajak kendaraan, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Denda pajak kendaraan dihapus selama 4 bulan di Jateng, mantap!
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Hari Ini, Sampai Kapan?
Adapun program pemutihan pajak tersebut berlaku buat seluruh kendaraan.
Mulai dari kendaraan roda dua alias motor, bahkan lebih dari roda empat juga dibebaskan dendanya.
Seperti postingan akun Instagram @bapenda_jateng.
"Dibulan yang penuh kebaikan ada #KabarBaik buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih." tulis Bapenda Jateng.
Baca Juga: Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Sampai Tanggal Segini
"Denda Pajak Kendaraan DIHAPUS!!!" seru Bapenda Jateng melanjutkan.
Beda dari pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur, pemutihan pajak di Jawa Tengah enggak termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaaan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, besaran pajak kendaraan yang harus dibayar tetap sama.
Berbeda dengan wilayah Jawa Timur dengan adanya diskon pajak kendaraan 15 persen untuk motor dan 5 persen untuk mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku sampai September 2021"