"Harus juga melampirkan syarat administrasi yang diperlukan seperti KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misalkan kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, dan sebagainya," ujar dia, Selasa (4/5/2021).
"Harus dari wilayah yang akan dituju (kampung), jangan dari Jakarta. Kalau dari sini, pasti tidak disetujui," lanjut Syafrin.
Untuk keperluan lain misal menjenguk orang sakit, Syafrin mengatakan surat keterangan yang dilampirkan harus dari rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.
"Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani, bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. Pendampingnya maksimal dua orang," kata dia.
Baca Juga: Siapkan SIKM di 11 Titik Penyekatan Sebelum Masuk Jakarta, Ini Daftar Tempatnya
Setelah pengajuan itu, sistem bakal melakukan proses verifikasi dengan waktu paling lama dua hari.
Kemudian, lurah setempat akan setujui dan tanda tangan secara digital.
Meski begitu, Syafrin menjelaskan saat ini pengajuan menggunakan Jakevo masih menunggu proses sinkronisasi dan persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Untuk sistem Jakevo sudah siap, tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah, karena tanda tangan otomatis digital, oleh sebab itu perlu persetujuan dari BSSN," kata dia.
Baca Juga: Sultan Ini Sih, Sakti Orang-orang Ini Bisa Keluar Masuk Jakarta Tanpa SIKM