MOTOR Plus-online.com - Siapkan KTP untuk bikin SIKM, bisa keluar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 sudah diberlakukan oleh pemerintah.
Tepatnya sejak tanggal 6 Mei kemarin hingga 17 Mei mendatang.
Kalau ada pengendara mobil atau motor yang nekat keluar wilayah aglomerasi, maka akan diputarbalikkan oleh petugas di pos penyekatan.
Baca Juga: Berlaku SIKM Musim Lebaran 2021, Beda Cara Urusnya Dengan Tahun Lalu
Baca Juga: Bikers Simak Nih, Gak Perlu Lagi SIKM Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta
Nah untuk itu, brother harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), agar bisa bepergian keluar Jabodetabek di masa larangan tersebut.
Tetapi harus diingat, SIKM hanya akan diberikan untuk orang-orang tertentu saja.
Seperti orang yang akan menjenguk keluarga sakit, tugas kerja, persalinan dan keperluan mendesak lainnya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pemohon SIKM hanya perlu mengisi biodata di aplikasi Jakevo.
Baca Juga: Cuma Bayar Rp 10 Ribu, Pemotor Honda Vario Lolos Tanpa SIKM Masuk Jakarta, Kok Bisa?