Mulai Hari Ini Larangan Mudik Diberlakukan, Golongan Ini Boleh Bepergian

By Galih Setiadi, Kamis, 6 Mei 2021 | 18:25 WIB

Ilustrasi. Larangan mudik lebaran diberlakukan mulai hari in, golongan ini boleh bepergian.

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM ini memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 6-17 Mei, Simak Aturan dan Siapa yang Boleh Bepergian"