Horeee Pekerja Diizinkan Mudik Lebaran 2021 Oleh Pemerintah, Catat Apa Saja Syaratnya

By Ahmad Ridho, Rabu, 21 April 2021 | 07:35 WIB

Pekerja Diizinkan Mudik Lebaran 2021 Oleh Pemerintah, Catat Apa Saja Syaratnya

 

GridMotor.id - Asyik nih pemerintah izinkan pekerja mudik Lebaran 2021.

Namun demikian izin untuk pekerja mudik hanya dalam kondisi darurat dan harus mengikuti beberapa persyaratan.

Pekerja bisa mudik Lebaran 2021 setelah melewati persyaratan yang diberikan Menaker.

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Resmi Dilarang, Apakah Mudik Lebaran Setelah Tanggal 6-17 Mei Tetap Kena Sanksi?

Baca Juga: Awas, Polisi Larang Mudik Sebelum 6 Mei, Sudah Terlanjur Siap-siap Karantina

"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/4/2021).

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.

Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Baca Juga: Horeee Mudik Lokal Masih Boleh Dilakukan Saat Lebaran 2021 di 8 Wilayah Ini

Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menurut dia, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Baca Juga: Larangan Mudik, PO Bus Ini Sebut Akan Turunkan Sopir yang Bermental Kuat di Jalan

Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Boleh Mudik bila Kondisi Darurat, Ini Syaratnya",