Resmi Dilarang, Apakah Mudik Lebaran Setelah Tanggal 6-17 Mei Tetap Kena Sanksi?

By Ahmad Ridho, Selasa, 20 April 2021 | 07:00 WIB

Resmi Dilarang, Apakah Mudik Lebaran Setelah Tanggal 6-17 Mei Tetap Kena Sanksi?

Baca Juga: Awas, Polisi Siapkan Aturan Ini Untuk Pemudik yang Nekat Mudik ke Solo

Dia menyebutkan bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas di periode tersebut.

"Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," kata Adita.

Untuk kendaraan darat sendiri, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah.

"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas Covid-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali," ucap Adita.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Ada Sanksi bila Mudik di Luar Tanggal 6-17 Mei? Ini Kata Kemenhub",