Gridmotor.id - Bikin tegang, video kejar-kejaran antara Polisi dengan para pembalap liar sampai masuk-masuk ke gang.
Satlantas Polres Cimahi, Jawa Barat, menertibkan aksi balap liar di ruas Tol Margaasih, pada Minggu (18/4/2021) pagi.
Razia sempat diwarnai aksi kejar-kejaran pelaku balap liar dengan petugas kepolisian.
Aksi kejar-kejaran pelaku balap liar dengan petugas Satlantas Polres Cimahi hingga masuk ke gang perumahan warga.
Baca Juga: Geger Video Balap Liar Dibubarkan Emak-emak, Joki Sampai Kocar-kacir
Baca Juga: Koplak Pelaku Balap Liar Kocar-kacir Diciduk Polisi, Motor Sampai Ditinggal
Razia ini dilakukan setelah masyarakat yang merasa terganggu dengan balapan liar yang dilakukan para pelaku.
Satu unit kendaraan yang tidak layak pakai disita petugas dari salah seorang pelaku balap liar.
“Adanya balap liar kita amankan satu kendaraan dengan kondisi yang tidak layak pakai dengan kondisi rem belakang tidak ada," ujar KBO Lantas Polres Cimahi, Iptu Erin Heriduansyah.
Pelaku balap liar bisa kena hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Video Detik-detik Balap Liar Yamaha RX-King Adu Banteng Lawan Suzuki Satria F-150
Hal ini sudah diatur dan terkandung dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.
Aksi balap liar yang menggunakan akses jalan raya (jalan umum) mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004).
Dikutip dari hukumonline, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004) bunyinya seperti di bawah ini.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Baca Juga: Video Yamaha NMAX Oleng Saat Adu Balap Liar, Netizen: Beban Orang Tua!
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:
1. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.[5]
Baca Juga: Emak-emak Bonyok Ditabrak Yamaha RX-King, Diduga Sedang Balap Liar
2. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.[6]
3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[7]
Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:
1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.[8]
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, 34 Motor Balap Liar Berknalpot Brong Diamankan Polisi
2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[9]
3. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]
Warning balap liar