Tegang, Video Kejar-kejaran Polisi Dengan Pembalap Liar Sampai Masuk Gang

By Indra Fikri, Minggu, 18 April 2021 | 19:30 WIB

Bikin tegang, video kejar-kejaran antara Polisi dengan para pembalap liar sampai masuk-masuk ke gang.

Baca Juga: Emak-emak Bonyok Ditabrak Yamaha RX-King, Diduga Sedang Balap Liar

2. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.[6]

3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[7]

Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.[8]

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, 34 Motor Balap Liar Berknalpot Brong Diamankan Polisi

2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[9]

3. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]

Warning balap liar