Tegang, Video Kejar-kejaran Polisi Dengan Pembalap Liar Sampai Masuk Gang

By Indra Fikri, Minggu, 18 April 2021 | 19:30 WIB

Bikin tegang, video kejar-kejaran antara Polisi dengan para pembalap liar sampai masuk-masuk ke gang.

Baca Juga: Video Detik-detik Balap Liar Yamaha RX-King Adu Banteng Lawan Suzuki Satria F-150

Hal ini sudah diatur dan terkandung dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.

Aksi balap liar yang menggunakan akses jalan raya (jalan umum) mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004).

Dikutip dari hukumonline, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004) bunyinya seperti di bawah ini.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Baca Juga: Video Yamaha NMAX Oleng Saat Adu Balap Liar, Netizen: Beban Orang Tua!

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:

1. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.[5]