Tertangkap Maling Motor Spesialis Yamaha NMAX di Denpasar, Motor Curian Dijual Cuma Segini

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 17 April 2021 | 18:00 WIB

Ilustrasi maling motor Yamaha NMAX. Akhirnya maling motor spesialis Yamaha NMAX di Denpasar, Bali berhasil ditangkap polisi.

GridMotor.id - Akhirnya tertangkap maling motor spesialis Yamaha NMAX di Denpasar, Bali, motor curian dijual cuma segini.

Bikers Yamaha NMAX di Denpasar bisa bernafas lega nih.

Soalnya pelaku maling motor spesialis Yamaha NMAX berhasil ditangkap polisi.

Pelaku maling motor berjumlah dua orang ini bernama Ketut Sukadana (23) dan I Ketut Suparssa alias Dek Rio (21).

Baca Juga: Video Yamaha NMAX Oleng Saat Adu Balap Liar, Netizen: Beban Orang Tua!

Baca Juga: Saingan Yamaha NMAX Versi Kecil Siap Meluncur, Harga Bikin Penasaran

Mereka berhasil mencuri motor Yamaha NMAX di 15 TKP berbeda.

 

Dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol Tri Joko Widiyanto, pelaku sengaja mengincar motor Yamaha NMAX karena dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Bahkan untuk mendapatkannya, pelaku mengincar motor Yamaha NMAX yang tidak terkunci stang.

"Jadi modus operandi yang dilakukan dua orang tersangka curanmor yakni mengincar sepeda motor Yamaha NMAX, spesialis motor NMAX di 15 TKP," kata Jansen dikutip dari Tribun-Bali.com.

Baca Juga: Maling Motor Gagal Gasak Yamaha NMAX di Cawang, Pelaku Pakai Jaket Ojol

"Mereka mengambil setelah memastikan sepeda motor tidak terkunci, tapi mereka juga menyiapkan kunci untuk berjaga-jaga," sambungnya.

"Setelah mendapatkan dengan mudah, langsung dibawa lari sepeda motor korban," jelasnya.

Kasus pencurian motor sendiri berhasil terungkap setelah petugas kepolisian Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengendus adanya transaksi jual beli motor.

Transaksi jual beli motor ini, dilakukan oleh dua orang dengan harga yang relatif murah dibandingkan harga pasaran.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolsek Denpasar Timur Kompol Tri Joko Widiyanto saat merilis kasus curanmor di wilayah Denpasar, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Video, Balap Liar Yamaha NMAX Vs Yamaha Mio, Endingnya Dibikin Malu

"Setelah dilakukan penyelidikan dari kasus pencuri di Jalan Kembang Matahari, sekitar pukul 4 sore, petugas mendapatkan informasi diduga ada transaksi penjualan sepeda motor di Biaung, Denpasar Timur," terangnya.

Penjualan yang dilakukan I Ketut Sukadana dan Dek Rio melalui media sosial Facebook, untuk harga NMAX tanpa surat STNK mereka jual dengan harga Rp 7,5 juta.

Sedangkan dari beberapa pencurian, ada satu motor yang di dalam jok terdapat surat STNK milik korban sehingga mereka menjual dengan harga Rp 11 juta.

Dalam kasus ini, Jansen mengatakan jika kedua pelaku masih dikembangkan kasusnya terutama mencari tahu apakah mereka residivis atau bukan.

Baca Juga: Harga Mirip Yamaha NMAX, Cocok Jadi Motor Kurir Paket, Ini Kelebihan Motor Matic Baru Kymco

"Mereka tidak ada pernah melakukan pencurian (residivis) tapi ini kita masih kembangkan juga terkait pelaku ataupun TKP lainnya, cuman dari kejadian 15 TKP ini baru pertama kali diungkap," tambahnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan ini kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian sebelum diamankan sempat melakukan perlawanan.

Sehingga petugas memberikan I Ketut Sukadana (pelaku) hadiah timah panas pada bagian betis kaki sebelah kanan, sedangkan untuk pasal yang dikenakan pelaku.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan jika kedua pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun.

Baca Juga: Diduga Tolak Ajakan Wik-wik, Bule Ini Pukul Terapis Bermotor NMAX

"Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara paling singkat," ujarnya.

"Dari 15 TKP itu mereka sudah mulai dari 2 bulan yang lalu dan kita tetap kembangkan untuk mencari kemungkinan ada TKP lainnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terungkap, Pelaku Curanmor Spesialis Nmax di Denpasar Jual Motor dengan Harga Hingga Rp 11 Juta