Baca Juga: Harga Mirip Yamaha NMAX, Cocok Jadi Motor Kurir Paket, Ini Kelebihan Motor Matic Baru Kymco
"Mereka tidak ada pernah melakukan pencurian (residivis) tapi ini kita masih kembangkan juga terkait pelaku ataupun TKP lainnya, cuman dari kejadian 15 TKP ini baru pertama kali diungkap," tambahnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan ini kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian sebelum diamankan sempat melakukan perlawanan.
Sehingga petugas memberikan I Ketut Sukadana (pelaku) hadiah timah panas pada bagian betis kaki sebelah kanan, sedangkan untuk pasal yang dikenakan pelaku.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan jika kedua pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun.
Baca Juga: Diduga Tolak Ajakan Wik-wik, Bule Ini Pukul Terapis Bermotor NMAX
"Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara paling singkat," ujarnya.
"Dari 15 TKP itu mereka sudah mulai dari 2 bulan yang lalu dan kita tetap kembangkan untuk mencari kemungkinan ada TKP lainnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terungkap, Pelaku Curanmor Spesialis Nmax di Denpasar Jual Motor dengan Harga Hingga Rp 11 Juta