Gak Ribet Urus Tilang Elektronik, Bisa Disanggah Keputusan polisi Asal

By Indra GT, Kamis, 8 April 2021 | 21:54 WIB

Petugas dari Satlantas Polresta Banyumas melakukan penatauan melalui kamera ETLE, Selasa (23/03/2021).

Baca Juga: Jakarta Siapkan 100 Kamera ETLE Muluskan Kebijakan Kapolri Baru

Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Tapi tenang saja kalo brother tidak merasa bersalah, pengendara bisa menyanggah tilang elektronik tersebut.

Dalam web tilang elektronik tadi, pengendara bisa mengkonfirmasi apakah itu kendaraan miliknya atau bukan atau sudah terjual.

Dalam konfirmasi juga bisa menuliskan sanggahan peristiwa yang sebenarnya.

Baca Juga: Bikin Melongo Denda Tilang Elektronik Alias ETLE Buat Pemotor Jakarta

Termasuk mengkonfirmasi apakah pemilik kendaraan yang mengendarai kendaraan saat kejadian atau bukan.

Jadi dalam web itu ada pilihan pengendara yang bersangkutan dan bukan pengendara yang bersangkutan.

telah mengisi seluruh data yang ada di dalam web itu dengan benar dan jujur pada bagian akhir, pengendara harus memilih di antara 2 pernyataan.

Yakni benar pelanggar dan pilihan lainnya bersedia untuk penggunaan konfirmasi ini sebagai pengganti tanda tangan tilang blanko.

Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir, Bukan Cuma Mobil Tilang Elektronik (E-TLE) Juga Bakal Menjerat Motor Tahun Depan

Setelah sanggahan diterima polisi, tilang E-TLE bisa dianulir pelanggaran setelah ada pembuktian dengan sumber yang sah dan sesuai registrasi kendaraan.

Nah, gak ribetkan mengurus tilang elektronik.

Libih tidak ribet lagi kalau kita taat pada aturan lalu lintas tidak perlu di tilang.