Gak Perlu Keluar Rumah, Mulai Minggu Depan Perpanjang SIM Cuma Lewat HP

By Ahmad Ridho, Rabu, 7 April 2021 | 08:00 WIB

Asyik Mulai Minggu Depan Perpanjang SIM Cuma Lewat HP Tanpa Keluar Rumah

GridMotor.id - Siap-siap mulai minggu depan perpanjang SIM C atau SIM A bisa lewat HP.

Pemotor bisa melakukan perpanjangan sambil santai di rumah.

Selama ini mengurus perpanjangan SIM harus ke Satpas SIM atau ke gerai perpanjangan SIM.

Mulai minggu depan, perpanjangan SIM bisa langsung lewat HP, lebih mudah tanpa keluar rumah.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Cair April 2021 Cara Daftarnya Siapkan KTP dan KK

Baca Juga: Asyik Bikin SIM Baru Enggak Kena Biaya Alias Gratis, Mulai Kapan Berlakunya?

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

 

Salah satu dari program tersebut yaitu terkait perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C.

Jadi pemilik SIM tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, aplikasi untuk melakukan perpanjangan SIM online ini sedang dipersiapkan dan akan dirilis pada April 2021.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Untuk Kaum Rebahan, Perpanjang SIM Hanya Pakai HP dan Diantar ke Rumah

Saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.

"Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Baca Juga: Gokil, Pria Ini Rela Habiskan Uang Ratusan Juta Buat Ujian SIM

Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store.

Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar dia.

Baca Juga: Pemilik SIM C dan SIM A Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Serius Nih

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," sambungnya.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melakukan Perpanjangan SIM dari Ponsel Dimulai 12 April 2021"