Gridmotor.id - Sopir Toyota Fortuner yang sempat viral mengacungkan pistol akhirnya resmi jadi tersangka.
Sopir yang diketahui bernama Muhammad Farid Andika itu sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.
Karena ia beraksi bak koboi jalanan, setelah menabrak motor lalu ia menodongkan senjata ke pengguna jalan lain.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Setelah Acungkan Pistol, Pengemudi Fortuner Yang Menabrak Honda Vario Ngumpet Di Sini
Baca Juga: Tabrak Pemotor, Pengemudi Fortuner Marah-marah Sambil Acungkan Pistol di Tengah Jalan
Penetapan Muhammad Farid Andika sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," ujar Tubagus kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Tubagus menjelaskan, Farid dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.
UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.
Baca Juga: Duren Sawit Mencekam, Sopir Mobil Sok Jagoan Todong Pistol ke Pemotor
Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Adapun bunyi ayat tersebut adalah sebagai berikut:
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Peraturan penggunaan airsoft gun Polisi mengonfirmasi bahwa Farid menggunakan airsoft gun atau senjata tanpa bubuk peledak saat beraksi koboi.
Penggunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.
Baca Juga: Tegang, Debt Collector Melawan Ditodong Pistol Saat Ditangkap Polisi
Pada Pasal 1 ayat 25 berbunyi: airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja, dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet.
Lalu, pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat 3 dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
Kemudian, pada Pasal 20 ayat 2, tertulis bahwa permohonan kepemilikan dan penggunaan airsoft gun diajukan kepada Dirintelkam Kapolda dengan tembusan Kapolres setempat.
Sementara, pada Pasal 37 ayat 5 dikatakan bahwa Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika Jadi Tersangka, Terancam Pidana Hingga Hukuman Mati"