Gridmotor.id - Sopir Toyota Fortuner yang sempat viral mengacungkan pistol akhirnya resmi jadi tersangka.
Sopir yang diketahui bernama Muhammad Farid Andika itu sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.
Karena ia beraksi bak koboi jalanan, setelah menabrak motor lalu ia menodongkan senjata ke pengguna jalan lain.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Setelah Acungkan Pistol, Pengemudi Fortuner Yang Menabrak Honda Vario Ngumpet Di Sini
Baca Juga: Tabrak Pemotor, Pengemudi Fortuner Marah-marah Sambil Acungkan Pistol di Tengah Jalan
Penetapan Muhammad Farid Andika sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," ujar Tubagus kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Tubagus menjelaskan, Farid dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.
UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.
Baca Juga: Duren Sawit Mencekam, Sopir Mobil Sok Jagoan Todong Pistol ke Pemotor