Gak Mau Anaknya Ditangkap Kasus Curanmor, Bapak Tewas Ditembak Polisi

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 2 April 2021 | 07:49 WIB

Ilustrasi. Enggak mau anaknya ditangkap kasus pencurian motor (curanmor), seorang bapak tewas ditembak polisi.

GridMotor.id - Enggak mau anaknya ditangkap kasus pencurian motor (curanmor), seorang bapak tewas ditembak polisi.

Insiden memilukan terjadi di Kampung Senea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Seorang bapak-bapak bernama Maudu tewas tertembak setelah menyerang anggota Polres Bantaeng.

Peristiwa itu terjadi hari Rabu (31/3/2021) malam.

Baca Juga: Gagal Curi Motor Trail Yang Dikunci Setang, Dua Pelaku Curanmor Kabur Naik Honda Vario

Baca Juga: Cuma Modal Gunting, Pelajar Ini Bisa Gasak Belasan Motor, Begini Modusnya

Insiden itu berawal saat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng menangkap LA yang merupakan pelaku curanmor.

Kapolres Bantaeng AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, beberapa anggota masuk ke dalam rumah panggung dan sebagian lagi berada di bawah rumah.

Kemudian mereka menangkap pelaku curanmor LA yang berada di atas rumah.

Tiba-tiba muncul ayahnya sambil membawa parang panjang.

Baca Juga: Salut, Polisi Rela Nyemplung ke Kali Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur

"Ayah LA, Maudu tiba-tiba muncul dan membawa senjata tajam jenis parang panjang dan langsung menyerang satu anggota dengan cara menebas arah leher anggota," kata Rachmat dikutip dari Kompas.com.

"Beruntung anggota langsung menangkis menggunakan lengan sebelah kiri hingga mengalami tangan robek dan tulang patah," sambungnya.

Anggota lain yang menyaksikan peristiwa berdarah itu, langsung menambak Maudu di bagian dada sebelah kiri.

"Anggota lain melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan Maudu meninggal dunia di tempat,"jelasnya.

Baca Juga: Diciduk Polisi, Pasutri Pencuri Motor Mengaku Butuh Modal Usaha Buka Angkringan

Selanjutnya anggota yang menjadi korban penganiyaan langsung dilarikan ke RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng.

Sementara LA diamankan di Polres Bantaeng. Atas perbuatan LA, dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serang Polisi yang Tangkap Anaknya karena Kasus Curanmor, Pria Ini Tewas Ditembak"