Gridmotor.id - Cuma modal gunting, pelajar ini bisa gasak belasan motor, begini modusnya.
Aksi pencurian ini dilakukan oleh seorang pelajar di Batam, yang dilakukan bersama tiga tersangka lain.
Keempatnya berhasil diciduk anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kepri.
Selain pelajar itu, salah satu tersangka lainnya yang berinisial ES merupakan residivis kasus yang sama.
Baca Juga: Salut, Polisi Rela Nyemplung ke Kali Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur
Baca Juga: Diciduk Polisi, Pasutri Pencuri Motor Mengaku Butuh Modal Usaha Buka Angkringan
ES dipidana penjara selama 5 bulan curanmor di Nongsa pada Januari 2021.
Ia mendapat asimilasi dan baru keluar pada Februari 2021, hingga terjerat lagi kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial YF (20), EP (15), ES (16) dan MF (17) ini ditangkap atas 5 laporan ke polisi.
Tiga di antaranya masuk di Polsek jajaran Polresta Barelang.
Baca Juga: Angkut Motor Naik Truk, Maling Motor Gak Berkutik Diringkus Anggota Polsek Cipondoh