Mulai April 2021 Ini Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat HP, Buruan Diurus

By Ahmad Ridho, Jumat, 2 April 2021 | 07:07 WIB

Mulai April 2021 Ini Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat HP, Buruan Diurus

GridMotor.id - Buruan Diurus, bikin baru atau perpanjang SIM bisa dari HP.

Sekarang perpanjang SIM atau bikin baru semakin mudah dan akan berlaku mulai 1 April 2021 ini.

Ini merupakan salah satu dari empat program unggulan untuk mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Jadinya pemilik SIM gak perlu repot-repot datang ke Satpas lagi saat mau perpanjang SIM.

Baca Juga: Untuk Kaum Rebahan, Perpanjang SIM Hanya Pakai HP dan Diantar ke Rumah

Baca Juga: Jangan Kaget Saldo ATM Bertambah, 3 Bantuan Pemerintah Cair April 2021 Ini Buruan Cek

Tinggal buka aplikasi dari HP yang bisa dilakukan di mana saja, lalu SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan diantar.

Gak cuma perpanjang saja, menurut Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, untuk ujian tulis SIM baru juga bisa dilakukan secara online.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ujar Kakorlantas, dikutip dari NTMC Polri.

Kakorlantas mengharapkan agar hal itu bisa tercapai sebelum Lebaran tiba.

Baca Juga: Cukup dari HP Bayar Pajak Motor dan Perpanjang SIM dari Rumah, Langsung Diantar

“Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” jelas dia.

Lalu bagaimana proses untuk perpanjang SIM atau bikin SIM baru secara online lewat HP?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menjelaskan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store dan gak usah lagi mendaftar di Satpas.

Lalu selanjutnya pemohon tinggal melakukan verifikasi nomor telepon dan akan muncul fitur registrasi, kemudian tinggal mengisi NIK KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Baca Juga: Pemilik SIM C dan SIM A Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Serius Nih

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” ujar dia.

Selanjutnya pemohon tinggal mengikuti instruksi sampai pembayaran, dan lanjut memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Walaupun begitu, Dirregident belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional atau tidak.

Wah asyik banget, cocok buat kaum rebahan nih bro hehehe....