Mulai April 2021 Ini Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat HP, Buruan Diurus

By Ahmad Ridho, Jumat, 2 April 2021 | 07:07 WIB

Mulai April 2021 Ini Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat HP, Buruan Diurus

“Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” jelas dia.

Lalu bagaimana proses untuk perpanjang SIM atau bikin SIM baru secara online lewat HP?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menjelaskan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store dan gak usah lagi mendaftar di Satpas.

Lalu selanjutnya pemohon tinggal melakukan verifikasi nomor telepon dan akan muncul fitur registrasi, kemudian tinggal mengisi NIK KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Baca Juga: Pemilik SIM C dan SIM A Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Serius Nih

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” ujar dia.

Selanjutnya pemohon tinggal mengikuti instruksi sampai pembayaran, dan lanjut memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Walaupun begitu, Dirregident belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional atau tidak.

Wah asyik banget, cocok buat kaum rebahan nih bro hehehe....