Sementara 2 lagi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri.
"Dari 5 laporan itu ada 5 TKP dan ada 5 korban," ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam ungkap kasus di Polda Kepri, Rabu (17/3/2021).
Modus yang digunakan keempat tersangka tersebut adalah, mereka mengamati sasaran pada malam hari dan melihat apabila ada kendaraan roda dua yang terparkir di garasi rumah.
Kemudian masuk lalu melakukan pengrusakan kunci kontak dengan menggunakan gunting dan membawa kabur motor curiannya.
Baca Juga: Angkut Motor Naik Truk, Maling Motor Gak Berkutik Diringkus Anggota Polsek Cipondoh
Dari kasus curanmor di Batam itu, polisi berhasil menyita 11 unit kendaraan bermotor roda dua.
Sementara Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkap, kasus curanmor di Batam ini berawal dari informasi masyarakat ada yang bertransaksi jual beli motor tanpa dilengkapi sejumlah surat-surat.
"Penegak hukum melihat jual beli tanpa surat-surat kita menduga itu hasil curian atau bagaimana?
Ternyata setelah kami telusuri ternyata benar itu hasil curian," kata Arie saat konferensi pers di Polda Kepri.
Baca Juga: Apes Bener, Maling Motor Malah Kehilangan Motor dan Nyawanya Saat Beraksi