11 Motor Pakai Knalpot Brong Terciduk Razia Polisi di Sekitar Monas

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 12 Maret 2021 | 21:30 WIB

Ilustrasi knalpot brong. 11 motor pakai knalpot brong disita terciduk razia polisi di sekitar Monas, Jakarta Pusat.

GridMotor.id - 11 motor pakai knalpot brong terciduk razia polisi di sekitar Monas, Jakarta Pusat.

Motor berknalpot brong atau knalpot racing yang viral beberapa waktu lalu masih berefek hingga sekarang.

Sebanyak 11 motor terjaring razia knalpot brong yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Rabu(10/3/2021) malam.

Razia knalpot brong itu dilaksanakan di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin.

Baca Juga: Niat Hukum Pemotor Pakai Knalpot Brong, Motor Yamaha NMAX Malah Loncat

Baca Juga: Balap Liar di Sore Hari, Polisi Amankan 19 Motor Dengan Knalpot Brong

"Sekitar 11 yang ditindak oleh Polantas, itu pun kita selektif, prioritas dilihat dari pelanggarannya yang sudah tidak bisa ditoleransi, pelanggaran knalpot bising," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis (11/3/2021), seperti dikutip Antara.

Para pemotor yang terciduk dikenakan sanksi tilang seperti yang diatur dalam Pasal 285 UU Lalu dan Angkutan Jalan tahun 2009.

Sedangkan motor dengan knalpot brong disita sebagai barang bukti.

"Motor disita. Pelanggar dikenakan Pasal 285 dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000," terang Fahri.