Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu, Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Sabtu, 27 Februari 2021 | 14:14 WIB

Pakai pelat nomor palsu bisa kena denda Rp 500 ribu.

GridMotor.id - Waspada pakai pelat nomor palsu bisa kena denda mahal.

Bahkan kalau keciduk polisi, dendanya bisa buat DP motor Honda BeAT.

Mulai sekarang jangan nekat pakai pelat nomor palsu apapun alasannya.

Kalau sudah ketangkap polisi bisa repot sendiri dan malah harus keluar duit banyak.

Baca Juga: Insiden Sunmori Dihadang Paspampres, Bikers Langsung Minta Maaf

Baca Juga: Emang Iya Jadi Kebal Hukum Kalau Pasang Stiker Ini di Pelat Nomor Kendaraan? Begini Jawaban Polisi

Nah, pelat nomor palsu pun banyak ditemukan ketika razia polisi digelar.

Mulai dari tulisannya yang dibuat-buat, sampai material dan ukurannya juga beda dari standar resmi.

Banyak alasan yang melatarbelakangi penggunaan pelat nomor palsu ini.

Misalnya, ada yang menganggap pelat nomor standar dari kepolisian kurang keren.

Baca Juga: Jangan Sampai Ditilang, 7 Pelat Nomor Jenis Ini Jadi Incaran Polisi, Kalau Janggal Buruan ke Samsat

Padahal penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi.

Aturannya jelas tertuang di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus dilengkapi STNK yang sesuai dengan identitas ranmor dan identitas kepemilikan ranmor," ucapnya dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Jangan Asal, Motor Sport dan Moge Gak Punya Tempat Plat Nomer Depan, Gak Dipasang Boleh? Nih Kata Polisi

Fahri menambahkan, apabila masyarakat kedapatan menggunakan pelat nomor palsu di jalan, akan dikenakan sanksi berlapis yakni pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan.

Sementara bila ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan proses hukum pidana dengan sanksi sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Gak Bisa Tidur Nyenyak, Honda Supra X Ringsek Pemotor Terkapar Jadi Korban Tabrak Lari, Bemper dan Pelat Nomor Mobil Malah Ketinggalan

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Nah bro, mendingan pakai pelat nomor asli aja deh, jangan diubah-ubah.

kalau pelat nomor asli rusak atau hilang, sebaiknya segera membuat baru di Samsat.

Harga pembuatan pelat nomor baru pun terbilang murah, hanya Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.