Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu, Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Sabtu, 27 Februari 2021 | 14:14 WIB

Pakai pelat nomor palsu bisa kena denda Rp 500 ribu.

Padahal penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi.

Aturannya jelas tertuang di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus dilengkapi STNK yang sesuai dengan identitas ranmor dan identitas kepemilikan ranmor," ucapnya dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Jangan Asal, Motor Sport dan Moge Gak Punya Tempat Plat Nomer Depan, Gak Dipasang Boleh? Nih Kata Polisi

Fahri menambahkan, apabila masyarakat kedapatan menggunakan pelat nomor palsu di jalan, akan dikenakan sanksi berlapis yakni pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan.

Sementara bila ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan proses hukum pidana dengan sanksi sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Gak Bisa Tidur Nyenyak, Honda Supra X Ringsek Pemotor Terkapar Jadi Korban Tabrak Lari, Bemper dan Pelat Nomor Mobil Malah Ketinggalan