Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu, Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Sabtu, 27 Februari 2021 | 14:14 WIB

Pakai pelat nomor palsu bisa kena denda Rp 500 ribu.

GridMotor.id - Waspada pakai pelat nomor palsu bisa kena denda mahal.

Bahkan kalau keciduk polisi, dendanya bisa buat DP motor Honda BeAT.

Mulai sekarang jangan nekat pakai pelat nomor palsu apapun alasannya.

Kalau sudah ketangkap polisi bisa repot sendiri dan malah harus keluar duit banyak.

Baca Juga: Insiden Sunmori Dihadang Paspampres, Bikers Langsung Minta Maaf

Baca Juga: Emang Iya Jadi Kebal Hukum Kalau Pasang Stiker Ini di Pelat Nomor Kendaraan? Begini Jawaban Polisi

Nah, pelat nomor palsu pun banyak ditemukan ketika razia polisi digelar.

Mulai dari tulisannya yang dibuat-buat, sampai material dan ukurannya juga beda dari standar resmi.

Banyak alasan yang melatarbelakangi penggunaan pelat nomor palsu ini.

Misalnya, ada yang menganggap pelat nomor standar dari kepolisian kurang keren.

Baca Juga: Jangan Sampai Ditilang, 7 Pelat Nomor Jenis Ini Jadi Incaran Polisi, Kalau Janggal Buruan ke Samsat