Di Daerah Ini, Motor Pakai Knalpot Racing Bisa Kena Denda Rp 7 Juta

By Indra Fikri, Selasa, 23 Februari 2021 | 19:19 WIB

Ilustrasi knalpot racing

Baca Juga: Razia Knalpot Brong Tuai Pro Kontra, Polisi Langsung Angkat Bicara

"JSPT selalu melakukan Operasi Terpadu dengan departemen dan instansi lain termasuk Departemen Lingkungan Hidup (DOE)," ujarnya.

"Selama pengoperasian, sepeda motor akan diukur pada tingkat kebisingan knalpot yang diperbolehkan," tegas Datuk Azisman Alias.

"Jika tingkat kebisingan melebihi yang ditetapkan, DOE akan mengeluarkan surat panggilan kepada pemilik sepeda motor," sebutnya.

Ia menambahkan, semua pemilik kendaraan, termasuk pemilik sepeda motor, diingatkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di jalan yang menyangkut modifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Video Polisi Razia Knalpot Racing atau Brong, Ngetesnya Pakai HP Bro

"Modifikasi yang akan dilakukan harus mendapat persetujuan dari Departemen Angkutan Jalan (JPJ)," tutupnya.