Gridmotor.id - Di Malaysia, motor yang memakai knalpot racing bisa kena denda Rp 7 juta atau penjara hingga 6 bulan.
Menurut Direktur Traffic Investigation and Enforcement Department (JSPT) Bukit Aman, Datuk Azisman Alias, hal tersebut sesuai dengan Rule 103 dari Kendaraan Bermotor (Konstruksi dan Penggunaan) Rules 1959 (LN 170/1959).
Hal itu menyatakan bahwa setiap knalpot (peredam suara) dipasang pada kendaraan bermotor harus dirawat dalam kondisi baik setiap saat.
Dirinya juga menjelaskan, pipa knalpot tidak boleh dimodifikasi sehingga menimbulkan kebisingan.
Baca Juga: Niat Hukum Pemotor Pakai Knalpot Brong, Motor Yamaha NMAX Malah Loncat
Baca Juga: Balap Liar di Sore Hari, Polisi Amankan 19 Motor Dengan Knalpot Brong
"Setiap orang yang melakukan modifikasi tersebut melakukan pelanggaran dan dapat dihukum dengan denda tidak lebih dari 2.000 Ringgit (Rp 7 Juta) atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan," katanya dalam sebuah pernyataan kepada Sinar Harian.
Dia menyebut, berdasarkan ketentuan Pasal 64 UU Angkutan Jalan tahun 1987, polisi diberi wewenang untuk menyita sepeda motor agar pelanggaran tidak terulang kembali.
Datuk Azisman Alias mengatakan, dirinya yakin penggunaan pipa knalpot yang bising menjadi tren di kalangan anak muda saat ini.
Karena konon katanya bisa meningkatkan kecepatan sepeda motor dan "mempercantik" sepeda motor.