Ganjil Genap di Bogor Berlaku Akhir Pekan, Begini Sanksi Pemotor yang Melanggar

By Ahmad Ridho, Jumat, 5 Februari 2021 | 12:54 WIB

Ilustrasi Jalur Puncak Bogor. Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Akhir Pekan, Berlaku Juga Buat Motor


GridMotor.id - Ganjil genap bakal diberlakukan di Bogor pada akhir pekan, pemotor bisa kena sanksi begini kalau melanggar.

Kebijakan ini dikatakan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, didampingi oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Kebijakan ganjil genap ini berlaku mulai hari Sabtu (6/2/2021) besok.

Dan aturan itu berlaku untuk kendaraan pribadi tiap akhir pekan, mulai hari Jumat, Sabtu, dan Minggu sampai 2 minggu ke depan.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Klub Motor Vespa Yang Konvoi dan Kopdar di Bahu Jalan

Baca Juga: PSBB Diperketat Lagi, Awas Dendanya Sampai Rp 250 Ribu Kalau Melanggar

Tujuan dari diberlakukannya aturan ini oleh Pemkot Bogor adalah untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.

“Warga Bogor dan Jakarta dan sekitarnya, Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap (Gage) mulai hari Sabtu (6/2/2021),” ujar Bima Arya dikutip dari Kompas.com.

Masih kata Bima Arya, Gage akan diterapkan mulai Sabtu dan Minggu.

Tetapi, untuk ke depan Gage juga akan berlaku di hari Jumat.

Baca Juga: Lurah Cipete Utara Dipukul Saat Tertibkan Pelanggaran PSBB Transisi

Kebijakan ini akan diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor pribadi, baik roda empat maupun roda dua baik untuk warga Bogor maupun luar Bogor.

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, agar seluruh warga Bogor maupun sekitarnya memperhatikan tanggal saat melakukan perjalanan.

Hal ini karena jika nantinya pelat nomor kendaraan yang dikendarai tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap maka akan diputar balikkan.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua, baik warga Bogor maupun luar Bogor maka pada tanggal tidak sesuai dengan pelat nomornya akan kami diputarbalikkan kembali ke tempat asal,” ujar Kapolresta.

Baca Juga: Gawat Bro, Denda Progresif Tidak Pakai Masker Bikin Kantong Bolong, Ini Penjelasan Wagub DKI Jakarta

Wali Kota Bogor kembali menambahkan, agar pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat agar memastikan kesesuaian pelat nomor dengan tanggalnya.

“Ini untuk mengurangi kerumunan semaksimal mungkin di Kota Bogor,” ucap Bima Arya.

Penerapan Gage pada setiap akhir pekan ini hanya ditujukan untuk kendaraan pribadi saja.

Sedangkan untuk kendaraan umum hanya dilakukan pembatasan operasional dan juga kapasitas penumpang saja.

 

Baca Juga:  Jangan Sampai Melanggar, Ini Aturan Pemotor Saat Jakarta PSBB Ketat, Dendanya Bikin Dompet Panas Dingin

Selain itu, untuk kendaraan lain seperti Ambulans, Damkar, kendaraan dinas pemerintah dan Kendaraan tertentu juga masih tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasanya.

Kebijakan ini diambil oleh Pemkot Bogor karena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) dianggap tidak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap Tiap Akhir Pekan, Sanksinya Diputar Balik"