Gridmotor.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diperketat lagi hari ini (11/1/2021), awas bikers bisa kena denda sampai Rp 250 ribu kalau melanggar.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB secara ketat lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan:
Jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang berlaku 11-25 Januari 2021.
Baca Juga: Lurah Cipete Utara Dipukul Saat Tertibkan Pelanggaran PSBB Transisi
Baca Juga: Gawat Bro, Denda Progresif Tidak Pakai Masker Bikin Kantong Bolong, Ini Penjelasan Wagub DKI Jakarta
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak atanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.
Selama masa pemberlakuan PSBB ketat, para pemotor harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya.
Pemotor diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR