GridMotor.id - Ganjil genap bakal diberlakukan di Bogor pada akhir pekan, pemotor bisa kena sanksi begini kalau melanggar.
Kebijakan ini dikatakan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, didampingi oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Kebijakan ganjil genap ini berlaku mulai hari Sabtu (6/2/2021) besok.
Dan aturan itu berlaku untuk kendaraan pribadi tiap akhir pekan, mulai hari Jumat, Sabtu, dan Minggu sampai 2 minggu ke depan.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Klub Motor Vespa Yang Konvoi dan Kopdar di Bahu Jalan
Baca Juga: PSBB Diperketat Lagi, Awas Dendanya Sampai Rp 250 Ribu Kalau Melanggar
Tujuan dari diberlakukannya aturan ini oleh Pemkot Bogor adalah untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.
“Warga Bogor dan Jakarta dan sekitarnya, Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap (Gage) mulai hari Sabtu (6/2/2021),” ujar Bima Arya dikutip dari Kompas.com.
Masih kata Bima Arya, Gage akan diterapkan mulai Sabtu dan Minggu.
Tetapi, untuk ke depan Gage juga akan berlaku di hari Jumat.
Baca Juga: Lurah Cipete Utara Dipukul Saat Tertibkan Pelanggaran PSBB Transisi