Gak Perlu Repot Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Ini Rincian Biayanya

By Ahmad Ridho, Kamis, 4 Februari 2021 | 10:15 WIB

Gak Perlu Repot Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Ini Rincian Biayanya

GridMotor.id - Buruan diurus perpanjang SIM bisa di mana saja, ini rincian biayanya bro.

Kabar bagus buat bikers yang habis masa berlaku SIM-nya karena enggak perlu pulang kampung.

Sekarang bayar atau perpanjang SIM bisa via online dan bisa dilakukan dari mana saja.

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang jika sudah akan habis masa berlakunya.

Baca Juga: Mahasiswa atau Pelajar Bisa Dapat SIM Gratis, Begini Cara Dapetinnya?

Baca Juga: Siapkan KTP dan KK Lalu Daftar, Bantuan Rp 3 Juta Bakal Ditransfer 4 Bulan Nonstop

Mengutip dari Tribunnews.com, Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, Kanit Regident SIM Satlantas Polresta Denpasar Iptu Bhayangkara Putra Sejati membenarkan hal ini.

Ia mengatakan perpanjangan SIM bagi pemohon atau masyarakat bisa dilakukan di mana saja tanpa harus pulang kampung.

Syaratnya, asalkan membawa e-KTP.

Baca Juga: Pesaing Honda PCX 160 Resmi Meluncur, Fitur Komplit Harganya Murah

"Saat perpanjangan SIM, bisa dilakukan di mana saja asal pemohon membawa e-KTP. Pada saat dilakukan registrasi data, akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP," ujarnya.

"Seperti misalnya pemohon sebelumnya tinggal di Denpasar, dan sekarang pindah ke Malang. Bisa perpanjang di Malang tanpa harus kembali ke Denpasar untuk perpanjangan," terang Iptu Bhayangkara.

Nah untuk persyaratannya juga terbilang gampang banget.

Brother wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.

Baca Juga: Siap-siap Bikin atau Perpanjang SIM Pakai KTP Lama Bakal Ditolak, Ini Penjelasannya

Kalo engga mau ribet biasanya tempat perpanjangan SIM menyediakan tempat tes kesehatan kok.

Agar gak bolak balik jangan lupa sertakan foto copy KTP dan SIM sebanyak 2 lembar agar prosesnya cepat.

Setelah semuanya siap, bikers perlu tinggal datang ke tempat perpanjangan SIM atau SIM Keliling.

SIM A: Rp 80 ribu

SIM B: Rp 80 ribu

SIM B1: Rp 80 ribu

SIM B2: Rp 80 ribu

SIM C: Rp 75 ribu

SIM D: Rp 30 ribu

Baca Juga: Kartu Biru Saat Bikin SIM Bisa Dijadikan Uang Tunai, Bikers Udah Tahu?

Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.