Gridmotor.id - Bocah 14 tahun pakai mobil tabarak 8 pemotor.
Peristiwa tersebut berada di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Karena perbuatan EHS, 1 orang meninggal dunia.
Kini EHS ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Bantul Geger, 8 Motor Ambyar Ditabrak Bocah 14 Tahun Pakai Mobil, Ini Faktanya
Baca Juga: Yamaha NMAX Digotong Truk Mendadak Nyungsep, Netizen: Motor Masih Aman
Penetapan EHS setalah polisi melakukan gelar perkara.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana menjelaskan dari gelar perkara terbukti ada unsur kelalaian.
"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Kompas.com.
"Tapi, karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," Sambung Maryana.
Baca Juga: Dua Motor Trail Tergeletak di Dalam ATM, Warga Langsung Ramai
EHS ini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dalam pemeriksaan terhadap EHS, polisi berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Video Pemotor Honda Vario Ambyar Cium Mobil, Netizen: Varionya Kebelet
Kronologi Kejadian
Kecelakaan itu berawal dari EHS menyetir setelah ayahnya EW merasakan tidak enak badan.
Sesampainya di perempatan blok O, diduga tak dapat mengendalikan kendaraannya bocah 14 tahun itu langsung menabrak tiga motor yang ada di depannya.
Ketiga motor itu yakni, Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC dan Honda Beat AB 2026 ZJ saat berhenti di lampu merah.
Baca Juga: Gagal Menyalip, Truk Malah Sundul dan Lindas Pemotor di Tegal
Usai menabrak, benturan menyebabkan tabrakan beruntun terhadap sejumlah motor lainnya.