Bocah 14 Tahun Pakai Mobil Tabrak 8 Pemotor, Terancam 5 Tahun Penjara

By Erwan Hartawan, Minggu, 31 Januari 2021 | 19:10 WIB

Ilustrasi kecelakaan. bocah 14 tahun pakai mobil tabrak 8 motor

Gridmotor.id - Bocah 14 tahun pakai mobil tabarak 8 pemotor.

Peristiwa tersebut berada di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Karena perbuatan EHS, 1 orang meninggal dunia.

Kini EHS ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Bantul Geger, 8 Motor Ambyar Ditabrak Bocah 14 Tahun Pakai Mobil, Ini Faktanya

Baca Juga: Yamaha NMAX Digotong Truk Mendadak Nyungsep, Netizen: Motor Masih Aman

Penetapan EHS setalah polisi melakukan gelar perkara.

Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana menjelaskan dari gelar perkara terbukti ada unsur kelalaian.

"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Kompas.com.

"Tapi, karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," Sambung Maryana.