Bocah 14 Tahun Pakai Mobil Tabrak 8 Pemotor, Terancam 5 Tahun Penjara

By Erwan Hartawan, Minggu, 31 Januari 2021 | 19:10 WIB

Ilustrasi kecelakaan. bocah 14 tahun pakai mobil tabrak 8 motor

Baca Juga: Dua Motor Trail Tergeletak di Dalam ATM, Warga Langsung Ramai

EHS ini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dalam pemeriksaan terhadap EHS, polisi berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Video Pemotor Honda Vario Ambyar Cium Mobil, Netizen: Varionya Kebelet

Kronologi Kejadian

Kecelakaan itu berawal dari EHS menyetir setelah ayahnya EW merasakan tidak enak badan.

Sesampainya di perempatan blok O, diduga tak dapat mengendalikan kendaraannya bocah 14 tahun itu langsung menabrak tiga motor yang ada di depannya.

Ketiga motor itu yakni, Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC dan Honda Beat AB 2026 ZJ saat berhenti di lampu merah.

Baca Juga: Gagal Menyalip, Truk Malah Sundul dan Lindas Pemotor di Tegal

Usai menabrak, benturan menyebabkan tabrakan beruntun terhadap sejumlah motor lainnya.