Dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku seperti:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan SKCK.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, BPKB dan STNK Bebas Biaya
SIM gratis ini bisa diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu.
Seperti dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 46 Tahun 2020, yaitu:
- Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial
- Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
- Masyarakat tidak mampu
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
- Mahasiswa atau pelajar
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Baca Juga: Asyik, Presiden Jokowi Kasih Kejutan Untuk Bikers, Bikin SIM Gratis