Gridmotor.id - Brother harus waspada nih, karena ada komplotan pencuri motor yang memakai modus yang terbilang baru.
Komplotan pencuri motor yang berjumlah dua orang ini, berhasil diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama.
Kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah S (32) dan SR alias Y (54).
Komplotan tersebut ditangkap di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: 7 Posisi Lowongan Kerja Bank BNI, Buruan Daftar Bikers Catat Syarat dan Caranya Yuk
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta pun menjelaskan modus kedua pelaku.
"Modus pelaku SR adalah menawarkan pekerjaan kepada korbannya," kata Indra, dikutip dari Tribun Jakarta.
Indra mengatakan, pekerjaan yang ditawarkan SR kepada korban adalah sebagai sopir.
Dalam setiap aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan gaji jutaan Rupiah.
Baca Juga: Tangerang Geger, Pencuri Ngaku Driver Ojol Hipnotis Kasir Gasak Uang dan HP
"Berdasarkan keterangan pelaku, korbannya ini diiming-imingi gaji Rp 3,5 juta per bulan," ungkap dia.
Korban yang tergiur dengan tawaran SR kemudian diajak bertemu di suatu tempat.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok atau fotokopi.
"Si SR ini kemudian pergi dengan kendaraan roda dua korban dan tidak pernah dikembalikan. Motornya dibawa kabur," ujar Indra.
Baca Juga: Koplak, Pencuri Motor Ini Dijebak Korbannya Saat Jual Motor Curian Secara Online
Kepada polisi, SR mengaku sudah 11 kali beraksi. 10 di antaranya di wilayah Jakarta Selatan dengan rincian tujuh kali di Kebayoran Lama dan tiga di Tebet. Sedangkan satu aksi lainnya dilakukan di Cipondoh, Tangerang.
"Dari 11 aksinya itu, lima sepeda motor sudah dijual. Harganya sekitar Rp 3 jutaan per unit. Tapi yang enam unit lain berhasil kita amankan," ucap Indra.
Setelah menangkap SR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka S yang berperan sebagai penadah.
Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Miris, Seorang Guru Ternyata Dalang Komplotan Maling Motor Antarnegara, Sudah Sembilan Kali Beraksi
Sementara tersangka S dikenakan Pasal 480 KUHP. Kedunya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Pencuri Motor Modus Lowongan Kerja, Korban Dijanjikan Gaji Jutaan Rupiah