Pencuri Motor Ini Pakai Modus Baru, Kasih Lowongan Kerja ke Korbannya

By Fadhliansyah, Sabtu, 9 Januari 2021 | 13:15 WIB

Ilustrasi pencurian motor. Pencuri Motor Ini Pakai Modus Baru, Kasih Lowongan Kerja ke Korbannya

Sementara tersangka S dikenakan Pasal 480 KUHP. Kedunya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Pencuri Motor Modus Lowongan Kerja, Korban Dijanjikan Gaji Jutaan Rupiah