Koplak, Ada Bikers Gak Takut Covid-19, Gak Pakai Masker, Gak Mau Kena Sanksi

By Indra GT, Jumat, 8 Januari 2021 | 22:10 WIB

Razia masker, akan ada sanksi berupa denda atau hukuman langsung bagi pengendara motor yang tidak memakai.

"Nanti akan kita panggil ke kantor Satpol PP tingkat kota," ucap Budhy, Jumat (8/1/2021).

Menurut Budhy, pelaku diketahui bukan warga Kecamatan Ciracas.

Baca Juga: Tidak Pakai Masker, Pemotor Nekat Putar Balik Nyaris Nabrak Angkot, Pilih Kena Covid-19 Apa Kecelakaan? 

Namun demikian, pihaknya memastikan yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Jakarta Timur.

Untuk itu, kasus tersebut tidak ditangani Satpol PP Kelurahan Cibubur maupun Kecamatan Ciracas, dan akan diambil alih Satpol PP Jakarta Utara supaya memudahkan penyelidikan.

"Agar koordinasinya lebih mudah, maka kasusnya ditangani Satpol PP tingkat kota."

"Anggota (Satpol PP) sudah menemui Ketua RT/RW tempat yang bersangkutan tinggal untuk koordinasi," jelasnya.

Baca Juga: Petugas Satpol PP Ditabrak Empat Remaja yang Berboncengan Satu Motor, Ternyata Takut Kena Razia Masker

Budhy mengatakan, pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.

Sementara, pelaku menolak kewajiban memakai masker untuk pencegahan Covid-19.