Gridmotor.id - Untuk bikers jangan panik menghadapi aturan motor harus lolos uji emisi pada 24 Januari 2021 ternyata Polisi belum memberi tilang.
Heboh berita tanggal 24 Januari 2021 motor harus lolos uji emisi dan jika tidak lolos akan dikenakan sanksi.
Mengacu dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Baca Juga: Gak Main-main, Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Didenda Segini Bro
Baca Juga: Uji Emisi Pada Motor Akan Berlaku di Jakarta, Honda PCX Lulus Tes?
Motor harus lolos uji emisi berdasarkan Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Aparat kepolisian belum akan menerapkan sanksi tilang kepada para pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Ternyata Ada Bengkel Yang Melayani Untuk Uji Emisi Buat Motor
Dari tanggal 24 Januari 2021 saat diberlakukannya aturan motor lolos uji emisi belum melakukan tindakan hukum.
Belum memberikan tilang karena masih dalam proses sosialisasi ke masyarakat untuk memahami dan menjalankan aturan Pergub Nomer 66 Tahun 2020.
Sosialisasi Pergub Nomer 66 Tahun 2020 masih sangat gencar kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya belum akan melakukan tindakan tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Ternyata 5 Tahun Tidak Terpakai Alat Tes Emisi Di Bengkel Resmi Motor
“Perlu ditekankan untuk penegakan hukum tilang tidak diberlakukan dulu karena masih sosialisasi ke masyarakat,” ungkap Fahri, di Jalan Pemuda, Rabu (6/1/2021).
Fahri menambahkan sosialisasi seperti kegiatan uji emisi gratis kepada pemilik kendaraan akan terus dilakukan hingga 21 Januari 2021.
Namun bisa saja sosialisasi semacam ini diperpanjang.
“Tapi kalau dirasa masyarakat belum masif masalah emisi gas buang kami akan lakukan perpanjangan sosialisasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Rencana Motor Wajib Uji Emisi Secara Berkala, Ini Video Uji Emisi Bro
Terkait rencana disinsentif setelah 24 Januari 2021 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, hal itu masih akan dikoordinasikan.
“Tindakan disinsentif setelah 24 Januari kami serahkan ke rekan Pemprov tapi untuk tilang belum dilakukan dan nanti akan dikoordinasi dengan Pemprov,” ungkap Fahri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO Polisi Belum Tetapkan Sanksi Tilang Bagi Pemilik Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi,