Beli Motor Dulu atau Bikin SIM yang Lebih Penting? Begini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Selasa, 5 Januari 2021 | 20:10 WIB

Beli motor dulu atau bikin SIM yang lebih penting?

GridMotor.id- Beli motor dulu atau bikin SIM yang lebih penting?

Polisi kasih jawaban harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM) atau punya motor.

Saat ini masih banyak pemotor yang tidak memiliki SIM saat berkendara di jalan raya.

Dan mungkin masih ada saja yang berpikiran untuk beli motor dulu, SIM bisa menyusul.

Baca Juga: Ini Syarat Bikin SIM Gratis dari Pemerintah, Bikers Termasuk Gak Nih?

Baca Juga: Asyik, Presiden Jokowi Kasih Kejutan Untuk Bikers, Bikin SIM Gratis

Menanggapi pertanyaan di atas, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin memberikan jawabannya.

"Sebaiknya punya SIM dulu, karena pada dasarnya seseorang harus mempunyai kompetensi dan kemahiran untuk mengemudikan kendaraanya," kata AKP Rabiin beberapa waktu lalu.

Untuk itu, buat mengingatkan kembali sekaligus jadi bahan bacaan pemohon SIM baru, berikut ulasannya.

Syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yakni memiliki SIM seperti tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Artis Seksi Anya Geraldine Pamer SIM C, Nama Aslinya Bikin Gagal Fokus

Secara umum, SIM terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.

Sebelum mendatangi Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM, para calon pemohon pembuatan SIM diwajibkan memiliki kompetensi mengemudi. Jadi harus belajar lebih dulu.

Untuk belajarnya, sebaiknya dilakukan di tempat yang sepi dan hindari jalan umum ya.

Pastikan juga didampingi oleh orang yang sudah memiliki SIM.

Baca Juga: Anya Geraldine Pamer SIM Baru, Mau Riding Yamaha Lexi Kemana Ya?

Jika sudah belajar dan paham mau bikin SIM yang mana, maka tugas selanjutnya mendatangi Satpas SIM.

Syarat yang harus dipenuhi bagi calon yakni, memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Buat pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.

Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari.

Baca Juga: SIM Bikers Hilang? Horee Sekarang Urusnya Gak Usah Ikut Tes Lagi, Polisi Bilang Begini

Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi.

Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktik, dan simulator.

Jika lolos semua persyaratan, maka SIM yang berbentuk kartu akan diberikan sebagai bukti pengakuan negara atas kecakapan mengemudi pemohon.

SIM berlaku di semua wilayah Indonesia, masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang.